Judul : JUKNIS APRESIASI GURU DAN TENAGA KEPENDIKKAN TK, SLB, SD, SMP, SMA, SMK TAHUN 2021
link : JUKNIS APRESIASI GURU DAN TENAGA KEPENDIKKAN TK, SLB, SD, SMP, SMA, SMK TAHUN 2021
JUKNIS APRESIASI GURU DAN TENAGA KEPENDIKKAN TK, SLB, SD, SMP, SMA, SMK TAHUN 2021
Petunjuk Teknis Juknis Apresiasi Guru dan Tenaga Kependikkan TK, SLB, SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2021. Pemberian Apresiasi kepada Guru dan Kepala Sekolah Pendidikan Dasar, serta Pengawas Sekolah seluruh jenjang yang inspiratif di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah atas prestasi, kinerja yang dihasilkan dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) untuk mengatasi learning loss di masa pandemic Covid-19. Penghargaan ini diharapkan dapat lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalitas guru dan kepala sekolah pendidikan dasar, serta pengawas sekolah dalam melaksanakan profesi kependidikannya untuk mengadapi pembelajaran di masa pandemic Covid-19 dan era adapatasi kebiasaan baru sebagai usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Demikianlah Artikel JUKNIS APRESIASI GURU DAN TENAGA KEPENDIKKAN TK, SLB, SD, SMP, SMA, SMK TAHUN 2021
Anda sekarang membaca artikel JUKNIS APRESIASI GURU DAN TENAGA KEPENDIKKAN TK, SLB, SD, SMP, SMA, SMK TAHUN 2021 dengan alamat link https://matawartakita.blogspot.com/2021/11/juknis-apresiasi-guru-dan-tenaga_2.html
0 Response to "JUKNIS APRESIASI GURU DAN TENAGA KEPENDIKKAN TK, SLB, SD, SMP, SMA, SMK TAHUN 2021"
Posting Komentar