Judul : JABATAN GURU, PENGAWAS SEKOLAH, DOSEN, WIDYAPRADA DAPAT DIISI OLEH PPPK SESUAI KEPMENPAN RB NOMOR 1197 TAHUN 2021
link : JABATAN GURU, PENGAWAS SEKOLAH, DOSEN, WIDYAPRADA DAPAT DIISI OLEH PPPK SESUAI KEPMENPAN RB NOMOR 1197 TAHUN 2021
JABATAN GURU, PENGAWAS SEKOLAH, DOSEN, WIDYAPRADA DAPAT DIISI OLEH PPPK SESUAI KEPMENPAN RB NOMOR 1197 TAHUN 2021
Jabatan Guru, Pengawas Sekolah, Dosen, Widyaprada Dapat Diisi Oleh PPPK (P3K), hal tersebut dinyatakan dalam Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Daftar Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK – P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjjan Kerja). Keputusan Menpan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabalan Yang Dapat Diisi oleh PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja), perlu menetapkan jabatan fungsional yang dapal diisi oleh pcgawai pemcrintah dengan perjanjian kerja dalam Kepulusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Demikianlah Artikel JABATAN GURU, PENGAWAS SEKOLAH, DOSEN, WIDYAPRADA DAPAT DIISI OLEH PPPK SESUAI KEPMENPAN RB NOMOR 1197 TAHUN 2021
Sekianlah artikel JABATAN GURU, PENGAWAS SEKOLAH, DOSEN, WIDYAPRADA DAPAT DIISI OLEH PPPK SESUAI KEPMENPAN RB NOMOR 1197 TAHUN 2021 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel JABATAN GURU, PENGAWAS SEKOLAH, DOSEN, WIDYAPRADA DAPAT DIISI OLEH PPPK SESUAI KEPMENPAN RB NOMOR 1197 TAHUN 2021 dengan alamat link https://matawartakita.blogspot.com/2021/11/jabatan-guru-pengawas-sekolah-dosen_3.html
0 Response to "JABATAN GURU, PENGAWAS SEKOLAH, DOSEN, WIDYAPRADA DAPAT DIISI OLEH PPPK SESUAI KEPMENPAN RB NOMOR 1197 TAHUN 2021"
Posting Komentar