Judul : SE DIRJEN PENDIS TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MADRASAH DAN PESANTREN PADA PEMBERLAKUAN PPKM
link : SE DIRJEN PENDIS TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MADRASAH DAN PESANTREN PADA PEMBERLAKUAN PPKM
SE DIRJEN PENDIS TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MADRASAH DAN PESANTREN PADA PEMBERLAKUAN PPKM
Surat Edaran (SE) Dirjen Pendis Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di RA, MI, MTs, MA/MAK (Madrasah) dan Pesantren Pada Pemberlakuan PPKM. Bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan Pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID -19) yang selanjutnya disebut PPKM di berbagai wilayah Indonesia serta mempertimbangkan perkembangan implementasi PPKM Level 1,2,3 dan 4 yang sudah berlangsung, dengan memperhatikan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID -19) yang selan jutnya disebut SKB Empat Menteri, dipandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah (RA, MI,MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Coronavirus Disease 2019 (COVID -19).
Demikianlah Artikel SE DIRJEN PENDIS TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MADRASAH DAN PESANTREN PADA PEMBERLAKUAN PPKM
Anda sekarang membaca artikel SE DIRJEN PENDIS TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MADRASAH DAN PESANTREN PADA PEMBERLAKUAN PPKM dengan alamat link https://matawartakita.blogspot.com/2021/09/se-dirjen-pendis-tentang-panduan_4.html
0 Response to "SE DIRJEN PENDIS TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MADRASAH DAN PESANTREN PADA PEMBERLAKUAN PPKM"
Posting Komentar