Judul : PMK NOMOR 149/PMK.05/2019 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA
link : PMK NOMOR 149/PMK.05/2019 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA
PMK NOMOR 149/PMK.05/2019 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 149/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pembinaan pengelola perbendaharaan. Pejabat Fungsional Analis Perbendaharaan Negara adalah PNS di lingkungan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
Demikianlah Artikel PMK NOMOR 149/PMK.05/2019 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA
Sekianlah artikel PMK NOMOR 149/PMK.05/2019 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PMK NOMOR 149/PMK.05/2019 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA dengan alamat link https://matawartakita.blogspot.com/2021/09/pmk-nomor-149pmk052019-tentang-juknis_11.html
0 Response to "PMK NOMOR 149/PMK.05/2019 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA"
Posting Komentar