PMA NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

PMA NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU - Hallo sahabat Mata Warta kita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PMA NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PMA NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
link : PMA NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

Baca juga


PMA NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

PMA Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Jabatan Fungsional Penghulu


Berdasarkan Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penghulu, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. Pejabat Fungsional Penghulu yang selanjutnya disebut Penghulu adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau mjuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. Pelayanan dan Bimbingan Nikah atau Rujuk adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk mendukung terlaksananya proses nikah atau rujuk dengan baik. Kepenghuluan adalah kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.



Demikianlah Artikel PMA NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

Sekianlah artikel PMA NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PMA NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU dengan alamat link https://matawartakita.blogspot.com/2021/09/pma-nomor-16-tahun-2021-tentang-juknis_1.html

0 Response to "PMA NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU"

Posting Komentar