Judul : PERMENPAN RB NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
link : PERMENPAN RB NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
PERMENPAN RB NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
Berdasarkan pasal 1 Permenpan Rb Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah jabatan yang diduduki oleh PNS untuk melakukan kegiatan di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Sedangkan Pejabat Fungsional Asisten Teknisi Siaran yang selanjutnya disebut Asisten Teknisi Siaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru, dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.
Demikianlah Artikel PERMENPAN RB NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
Sekianlah artikel PERMENPAN RB NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PERMENPAN RB NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN dengan alamat link https://matawartakita.blogspot.com/2021/09/permenpan-rb-nomor-31-tahun-2017_11.html
0 Response to "PERMENPAN RB NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN"
Posting Komentar