Judul : PERATURAN BKN NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG JUKLAK JUKNIS PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
link : PERATURAN BKN NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG JUKLAK JUKNIS PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
PERATURAN BKN NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG JUKLAK JUKNIS PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum(Pemilu), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu.
Demikianlah Artikel PERATURAN BKN NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG JUKLAK JUKNIS PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
Sekianlah artikel PERATURAN BKN NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG JUKLAK JUKNIS PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM (PEMILU) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PERATURAN BKN NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG JUKLAK JUKNIS PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM (PEMILU) dengan alamat link https://matawartakita.blogspot.com/2021/09/peraturan-bkn-nomor-24-tahun-2019_7.html
0 Response to "PERATURAN BKN NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG JUKLAK JUKNIS PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PEMILIHAN UMUM (PEMILU)"
Posting Komentar