INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 30 TAHUN 2021, PKKM LEVEL 3, 2 DAN 1 DIPEROBLEHKAN MELAKSANAKAN PTM TERBATAS

INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 30 TAHUN 2021, PKKM LEVEL 3, 2 DAN 1 DIPEROBLEHKAN MELAKSANAKAN PTM TERBATAS - Hallo sahabat Mata Warta kita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 30 TAHUN 2021, PKKM LEVEL 3, 2 DAN 1 DIPEROBLEHKAN MELAKSANAKAN PTM TERBATAS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 30 TAHUN 2021, PKKM LEVEL 3, 2 DAN 1 DIPEROBLEHKAN MELAKSANAKAN PTM TERBATAS
link : INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 30 TAHUN 2021, PKKM LEVEL 3, 2 DAN 1 DIPEROBLEHKAN MELAKSANAKAN PTM TERBATAS

Baca juga


INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 30 TAHUN 2021, PKKM LEVEL 3, 2 DAN 1 DIPEROBLEHKAN MELAKSANAKAN PTM TERBATAS

Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021, PKKM Level 3, 2 dan 1 diperoblehkan melaksanakan PTM Terbatas


Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021, PKKM Level 3, 2 dan 1 diperoblehkan melaksanakan PTM Terbatas. Disampaikan dalam pengantar Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali bahwa menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.



Demikianlah Artikel INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 30 TAHUN 2021, PKKM LEVEL 3, 2 DAN 1 DIPEROBLEHKAN MELAKSANAKAN PTM TERBATAS

Sekianlah artikel INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 30 TAHUN 2021, PKKM LEVEL 3, 2 DAN 1 DIPEROBLEHKAN MELAKSANAKAN PTM TERBATAS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 30 TAHUN 2021, PKKM LEVEL 3, 2 DAN 1 DIPEROBLEHKAN MELAKSANAKAN PTM TERBATAS dengan alamat link https://matawartakita.blogspot.com/2021/08/instruksi-mendagri-nomor-30-tahun-2021_10.html

0 Response to "INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 30 TAHUN 2021, PKKM LEVEL 3, 2 DAN 1 DIPEROBLEHKAN MELAKSANAKAN PTM TERBATAS"

Posting Komentar